PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI
A. UMUM
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) merupakan jalur pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomu dan Bisnis Universitas Airlangga dengan Surat Ijin No. 3568/D/T/2002, tertanggal 2 Desember 2002. Sedangkan ketentuan penyelenggaraan PPAk diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 179/U/2001, tanggal 21 Nopember 2001.
Masyarakat umum yang saat ini memiliki gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi tetapi belum memiliki sebutan PROFESI AKUNTANSI (Ak) dan Register Negara dapat memperoleh sebutan AKUNTAN melalui PPAk
B. TUJUAN
Menghasilkan Akuntan yang memiliki :
• Pengetahuan, keahlian dan orientasi profesional yang diperlukan oleh seorang akuntan.
• Pengetahuan, keahlian dan orientasi profesional sehingga menjadi akuntan yang bersertifikat akuntan publik (BAP) melalui USAP
• Kemampuan berpraktik sebagai auditor
C. PROSPEK
Disamping itu, tentu saja para akuntan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan para sarjana akuntansi yang bukan akuntan. Masyarakat umum yang saat ini memiliki gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi tetapi belum memiliki sebutan PROFESI AKUNTANSI (Ak) dan Register Negara dapat memperoleh sebutan AKUNTAN melalui PPAk.